Industri penyamakan kulit adalah industri yang mengolah kulit mentah menjadi kulit jadi. Industri penyamakan kulit merupakan salah satu industri yang didorong perkembangannya sebagai penghasil devisa non migas. Potensi penyamakan kulit di Indonesia pada tahun 1994 terdiri dari 586 jumlah perusahaan ang terdiri dari industri kecil sebesar 489 unit dan industri menengah sebesar 8 unit, dengan kapasitas produksi sebesar 70,994 ton ( Dirjen industri aneka 1995).
Industri Penyamakan kulit sebagai salah satu Industri yang proses limbah yang masih sering dipermasalahkan, dan mempunyai konsekwen untuk dapat mencemari lingkungan yang ada disekitarnya baik melalui air, tanah dan udara. Salah satu contoh kasus terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah Industri Kulit yang ada di Garut.
Limbah industri penyamakan kulit di Sungkareng, Kabupaten Garut, Jawa Barat mencemari lingkungan sejak tahun 1920.PemKab Kabupaten Garut terus berupaya menekan sekecil mungkin tingkat pencemaran limbah itu, terutama pencemaran di Sungai Cigulampeng dan Sungai Ciwalen, yang dapt menyebabkan rasa gatal pada kulit manusia, disamping itu limbah yang dihasilkan menimbulkan bau yang kurang sedap dan sangat menyengat hidung. ( http://www.suarapembaharuan.com.News2004/05/26).
Kasus pencemaran juga terjadi di Sungai Siak Pekanbaru, dimana terlihat dari tingkat Biologial Oxigen Demand (BOD) maupun Chemical Oxigen Demandnya (COD) yang amat tinggi. Bila di konversi dalam hitungan pertahun tingakat BOD-nya mencapai 8.021 ton . Parameter BOD adalah kebutuhan oksigen yang diperlukan untuk membusukkan partikel- partikel organik yang ada di sungai bersangkutan. Adapun tingkat COD bila di konversi mencapai 18.291 ton pertahun. Pada saat yang sama sungai yang memiliki rata- rata kedalaman 29 meter tersebut dibebani oleh limbah lemak yang mencapai 56 tonsetiap tahunnya.. Parameter COD adalah kebutuhan oksigen yang diperlukan untuk mengoksidasi partikel- partikel non- organik.
Akibar buangan limbah industri yang mencemari Sungai Siak, tercatat 103 jenis ikan terancam kelestariannya karena spesies- spesies ikan tersebut sangat sensitif terhadap pencemaran limbah, terutama limbah kimia.
Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 tentang pengendalian Pencemaran Lingkungan, menjelaskan bahwa tidak diperkenangkan membuang limbah cair kedalam tanah kecuali mendapat izin dari mentri terkait dan berdasarkan hasil penelitian. Olehnya itu diharapkan bahwa setiap kegiatan industri yang mengeluarkan limbah harus dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah, dengan harapan untuk menekan dampak yang terjadi, sehingga kelestarian lingkungan dapat teratasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar